Seiring dengan munculnya kabar terbaru tentang penghapusan BPJS Kesehatan, banyak sekali pertanyaan-pertanyaan yang tumbul di masyarakat tentang berapa iuran BPJS Kesehatan terbaru.

Pemerintah Indonesia akan menerapkan peraturan baru pada BPJS Kesehatan, dengan mengahapus kelas 1,2 dan 3 kemudia digantikan dengan kelas standar mulai juli 2022. Rancangan ini akan mempengaruhi harga iuran dan menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat tentang berapa iuran BPJS Kesehatan terbaru.

Mari kita simak mengenai seberapa besar iurang BPJS Kesehatan terbaru yang akan dibebankan kepada masyarakat.

Pada tahun ini, pemerintah Republik Indonesia akan mulai melakukan uji coba di bebeerapa rumah sakit milik Kementrian Kesehatan (KEMENKES). Dengan berlakunya peraturan tentang BPJS Kesehatan, maka besaran iuran akan disesuaikan dengan besaran gaji.

Sebelumnya terdapat tiga kelas iuran BPJS Kesehatan, yaitu Rp 42.000 untuk kelas 3, Rp 100.000 untuk kelas 2 dan Rp 150.000 untuk kelas 1 yang mana sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perbuahan kedua atas peraturan Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Saat ini Pemerintah belum menerapkan seberapa besar iuran yang akan dibebankan kepada masyarakat. Mengenai seberapa iuran terbaru masih dalam tahapan pembahasan. Dengan adanya kabar tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menhimbau pemerintah untuk menerapkan tarif yang sesuai dengan kondisi masyarakat.




Meski iuran yang dibebankan berebda-beda menurut kondisi masyarakat, fasilitas yang didapat akan sama setelah penerapan aturan baru pada BPJS Kesehatan.


Sebelumnya kelas 3 pada BPJS Kesehatan memiliki tanggungan iuran sebesar Rp 42.000 dan mendapatkan subsidi dari Pemerintah Republik Indonesia sebesaar Rp 7000 per anggota BPKS Kesehatan . Sehingga peserta BPJS Kesehatan yang masuk pada kelas 3 hanya diwajibkan membayar tagihan sebesar Rp 35.000 per bulan. Dari iuran sebelumnya yang hanya sebesar Rp 25.000 per bulan. Sementara kelas 1 dan 2 masih sama yakni Rp150.000 dan Rp 100.000 per bulan.

Kemudian, ketika anggota BPJS Kesehatan terlambat ataupun memiliki tanggungan, maka akan dikenakan denda seperti yang telah diatur dalam Peraturan No.64 Tahun 2020. Denda yang dibebankan kepada anggota yang memiliki tunggakan adalah sebesar 5 persen dari biaya diagnose awal pelayanan Kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah tunggakan.







Demikian adalah seputar informasi tentang berapa iuran BPJS Kesehatan terbaru beserta informasi seputar penghapusan kelas 1,2 dan 3. Dan digantikan dengan kelas standar. Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran untuk nantinya, seberapa besarkah besaran iuran yang akan dibebankan kepada anda. terkait peraturan baru BPJS Kesehatan. 

Demikian informasi yang kami sampaikan. Semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat. Sampai jumpa dan Terima kasih.