Enam karyawan manajement holywings diperiksa secara terkait promosi minuman beralkohol gratis bagi nama Muhamad dan Maria.
Pada 22
juni lalu dunia maya digegerkan dengan unggahan instagram @holywingsindonesia
dan @holywingsbar terkait promosi minuman beralkohol gratis bagi mereka yang
memiliki nama Muhammad dan Maria ketika bisa menunjukan bukti melalui kartu
identitas.
Hal
tersebut yang memicu banyak kecaman dan membuat bar yang cukup terkenal
tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus penistaan agama, oleh
seseorang yang bernama feriyawansyah.
Kuasa hukum
feriyawansyah, sunan kalijaga mengatakan bahwa klienya melaporkan holywings
atas tindak pidana penistaan agama lewat promosi minuman beralkohol itu.
Laporan
beregistrasi LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya Tertanggal 24 Juni 2022.
Dalam laporan tersebut,Holywings disangkakan melanggar pasal156 A KUHP dan
Pasal 28 A ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Meski telah
mengeluarkan permintaan maaf secara resmi dan menghapus unggahan tersebut dari
akun instagramnya, namun hal tersebut tidak membuat situasi mereda.
Kasus tetap
berjalan dan Polda Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang karyawan
manajemen holywings Indonesia sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait
promosi minuman beralkohol gratis bagi pelanggan yang bernama Muhammad dan
Maria.
Enam orang
tersebut merupakan manajemen holywings pada bagian Creative Director Holiwings
(SDR), Head Team Promotion (NDP), Pembuat Desain Promo (DAD), Admin Media
Sosial (EA), Sosial Media Officer (AAB) serta admin tim Promo (AAM).
Enam orang
tersebut sebelumnya telah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh polda
metro jaya atas tuduhan kasus penistaan agama terkait promosi minuman
beralkohol gratis bagi pelanggan bernama Muhammad dan Maria.
Para
tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU RI No 1
Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2
UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Adapun ancaman maksimal 10 Tahun Penjara.
Sementara
itu, salah satu ormas yaitu GP ANSOR Jakarta Utara akan segera mendatangi
tempat hiburan malam tersebut sesuai instruksi dari pimpinan cabang GP ANSOR
Jakarta Utara untuk memastikan bahwa tempat tersebut ditutup.
“kami akan
mendatangi Holywings di kawasan PIK dan Kelapa Gading untuk memastikan tenpat
tersebut ditutup.” Tegas Ketua Pimpinan Cabang GP ANSOR Jakarta Utara, Munjawi,
saat ditemui pada Sabtu (25/6).
Sedang
menurut Idrus selaku wakil ketua GP ANSOR Jakarta Utara, holywings telah membuat kontroversi dan
membuat banyak masyarakat tersinggung khususnya masyarakat di Jakarta Utara.
“Holywings
harus dapat mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka lakukan terkait
kontroversi atas kasus promo yang memicu banyak kecaman dari masyarakat.”
Ucapnya.


0 Comments
Posting Komentar