Enam karyawan manajement holywings diperiksa secara terkait promosi minuman beralkohol gratis bagi nama Muhamad dan Maria.

Pada 22 juni lalu dunia maya digegerkan dengan unggahan instagram @holywingsindonesia dan @holywingsbar terkait promosi minuman beralkohol gratis bagi mereka yang memiliki nama Muhammad dan Maria ketika bisa menunjukan bukti melalui kartu identitas.

Hal tersebut yang memicu banyak kecaman dan membuat bar yang cukup terkenal tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus penistaan agama, oleh seseorang yang bernama feriyawansyah.




Kuasa hukum feriyawansyah, sunan kalijaga mengatakan bahwa klienya melaporkan holywings atas tindak pidana penistaan agama lewat promosi minuman beralkohol itu.

Laporan beregistrasi LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya Tertanggal 24 Juni 2022. Dalam laporan tersebut,Holywings disangkakan melanggar pasal156 A KUHP dan Pasal 28 A ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Meski telah mengeluarkan permintaan maaf secara resmi dan menghapus unggahan tersebut dari akun instagramnya, namun hal tersebut tidak membuat situasi mereda.

Kasus tetap berjalan dan Polda Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang karyawan manajemen holywings Indonesia sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait promosi minuman beralkohol gratis bagi pelanggan yang bernama Muhammad dan Maria.

Enam orang tersebut merupakan manajemen holywings pada bagian Creative Director Holiwings (SDR), Head Team Promotion (NDP), Pembuat Desain Promo (DAD), Admin Media Sosial (EA), Sosial Media Officer (AAB) serta admin tim Promo (AAM).

Enam orang tersebut sebelumnya telah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh polda metro jaya atas tuduhan kasus penistaan agama terkait promosi minuman beralkohol gratis bagi pelanggan bernama Muhammad dan Maria.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 Tahun Penjara.

Sementara itu, salah satu ormas yaitu GP ANSOR Jakarta Utara akan segera mendatangi tempat hiburan malam tersebut sesuai instruksi dari pimpinan cabang GP ANSOR Jakarta Utara untuk memastikan bahwa tempat tersebut ditutup.

“kami akan mendatangi Holywings di kawasan PIK dan Kelapa Gading untuk memastikan tenpat tersebut ditutup.” Tegas Ketua Pimpinan Cabang GP ANSOR Jakarta Utara, Munjawi, saat ditemui pada Sabtu (25/6).

Sedang menurut Idrus selaku wakil ketua GP ANSOR Jakarta Utara,  holywings telah membuat kontroversi dan membuat banyak masyarakat tersinggung khususnya masyarakat di Jakarta Utara.

“Holywings harus dapat mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka lakukan terkait kontroversi atas kasus promo yang memicu banyak kecaman dari masyarakat.” Ucapnya.