Selasa (21/06/2022) puluhan orang berkerumun didepan Gedung
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mereka adalah para korban dari investasi
bodong berkedok binary option (BINOMO) yang menuntut agar indra kenz segera diseret
ke meja hijau.
Seorang yang mengaku salah satu korban dalam orasinya
menuntut agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntaskan berkas perkara kasus
tersebut. Sebab para korban ingin agar indra kenz segera disidangkan.
“kami menuntut agar kasus ini segera P21. Ini hanya
perwakilan, seluruh korban tetap solid.” Ucapnya melalui pengeras suara.
Korban menyatakan bahwa indra kenz sudah hamper empat bulan
menjalani masa penahanan setelah kasus investasi bodong diungkap polisi. Namun hingga
kini JPU tak kunjung menyatakan berkas P21 atau lengkap.
“kami meminta kepada penegak hukum jangan sampai kalah
dengan oknum. Ini adalah kerugian masyarakat, bukan kerugian negara.” Ucap mereka.
Beberapa orang juga menambahkan kasus ini harus segera naik
ke persidangan. Selain itu para korban juga menuntut agar asset indra kenz dan
doni salmanan yang disita agar segera dikembalikan.
“Uang korban harus dikembalikan ke korban, kalua uang korban
dikuasai negara itu sama saja kejahatan” tegasnya.
Dapat diketahui, indra kenz dan doni salmanan adalah tersangka dari kasus investasi bodong berkedok trading type binary optional BINOMO. Indra kenz di tahan oleh kepolisian sejak 25 februari 2022. Dengan sejumlah asset yang disita polisi.
Ada beberapa kasus yang disangkakan kepada tersangka
tersebut. Diantaranya tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong,
penipuan, dan pencucian uang. Indra terancam 20 tahun masa hukuman. Dengan asset
yang telah disita, kurang lebih ratusan miliar rupiah.
Sementara itu doni salmanan menjadi penghuni lapas Bareskrim
Polri pada 8 maret 2022. Asset pada doni salmanan yang telah disita mencapai RP
532 miliar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (KAROPENMAS) Divisi Humas
Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut doni dijerat pasal 45 Ayat 1 juncto
Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 2
undang-undang nomor 8 tahun2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).



0 Comments
Posting Komentar