Selasa (21/06/2022) puluhan orang berkerumun didepan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mereka adalah para korban dari investasi bodong berkedok binary option (BINOMO) yang menuntut agar indra kenz segera diseret ke meja hijau.




Mereka membawa banyak spanduk tuntutan dengan berbagai tulisan. Contohnya “kembalikan uang kami”, “uang korban tidak boleh dikuasai negara” hingga “jika uang korban dikuasai negara, itu adalah Tindakan kejahatan”.

Seorang yang mengaku salah satu korban dalam orasinya menuntut agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntaskan berkas perkara kasus tersebut. Sebab para korban ingin agar indra kenz segera disidangkan.

“kami menuntut agar kasus ini segera P21. Ini hanya perwakilan, seluruh korban tetap solid.” Ucapnya melalui pengeras suara.

Korban menyatakan bahwa indra kenz sudah hamper empat bulan menjalani masa penahanan setelah kasus investasi bodong diungkap polisi. Namun hingga kini JPU tak kunjung menyatakan berkas P21 atau lengkap.

“kami meminta kepada penegak hukum jangan sampai kalah dengan oknum. Ini adalah kerugian masyarakat, bukan kerugian negara.” Ucap mereka.

Beberapa orang juga menambahkan kasus ini harus segera naik ke persidangan. Selain itu para korban juga menuntut agar asset indra kenz dan doni salmanan yang disita agar segera dikembalikan.

“Uang korban harus dikembalikan ke korban, kalua uang korban dikuasai negara itu sama saja kejahatan” tegasnya.


Dapat diketahui, indra kenz dan doni salmanan adalah tersangka dari kasus investasi bodong berkedok trading type binary optional BINOMO. Indra kenz di tahan oleh kepolisian sejak 25 februari 2022. Dengan sejumlah asset yang disita polisi.

Ada beberapa kasus yang disangkakan kepada tersangka tersebut. Diantaranya tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong, penipuan, dan pencucian uang. Indra terancam 20 tahun masa hukuman. Dengan asset yang telah disita, kurang lebih ratusan miliar rupiah.

Sementara itu doni salmanan menjadi penghuni lapas Bareskrim Polri pada 8 maret 2022. Asset pada doni salmanan yang telah disita mencapai RP 532 miliar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (KAROPENMAS) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut doni dijerat pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).