ONE NIGHT NEWS - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi langkah aparat kepolisian yg tetapkan 3 orang menjadi tersangka perkara perundungan atau bullying pada Tasikmalaya terhadap bocah 11 tahun yg dipaksa menyetubuhi kucing.

Ketiga pelaku anak dikembalikan ke orang tua masing-masing. Penyidik mengembalikan terduga pelaku perundungan anak lantaran penanganan aturan perkara ini dari sistem peradilan anak yg diatur pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012.

"Saya mengapresiasi, tinggal hukumannya saja yg wajib  (disesuaikan). Tapi bahwa telah jadi tersangka aku  kira pembelajaran untuk orang tua," istilah Emil, sapaan Ridwan Kamil pada Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (27/7).

Emil berharap, para pelaku perundungan permanen diberi hukuman. Untuk jenis hukuman & hukumannya sendiri wajib  dicarikan seadil-adilnya.

"Salah satu model jika berdasarkan aku  apakah dimuntahkan berdasarkan sekolah atau diturunkan kelasnya. Tetap sine qua non imbas jera walaupun beliau anak-anak," ujar Emil.

Berkaca berdasarkan perkara ini, Emil mengingatkan orang tua supaya mengawasi anak-anaknya. Menurutnya, orang tua wajib  mampu sebagai pengajar dalam anak-anak ketika pada tempat tinggal  . Serta berkewajiban mengedukasi anak-anaknya pada bersosial.

"Tapi bahwa telah jadi tersangka aku kira pembelajaran untuk orang tua. Di tempat tinggal   jadilah pengajar, ajarkan jika bukan pelajaran atau enggak mampu, (ajarkan) nilai-nilai moral, nilai-nilai etika agama," tuturnya.

Selain itu, Emil menekankan peranan pengajar menjadi pengganti orang tua ketika pada sekolah. Ia mengatakan, pengajar pula wajib  aktif mengawasi anak didiknya.

"Harus turun melihat, mengamati, berinteraksi, merangkul, sensitif. Pulang sekolah diamati hingga radius tertentu," cetusnya.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengatakan, 3 tersangka perkara dugaan bullying atau perundungan terhadap bocah lelaki 11 tahun tahun pada Tasikmalaya yg dipaksa menyetubuhi kucing, dikembalikan ke orang tua masing-masing.

Ibrahim menjelaskan, penyidik mengembalikan terduga pelaku perundungan anak lantaran penanganan aturan perkara ini dari sistem peradilan anak yg diatur pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012.

Ketiga terduga pelaku sendiri masih berstatus anak pada bawah umur. Sehingga, proses pengembalian anak pada orang tua mereka dilaksanakan sang balai pemasyarakatan (bapas) bekerja sama menggunakan polisi. Selanjutnya, mereka akan dilakukan pelatihan & supervisi pada lingkungan mereka.

"Tapi bahwa sudah jadi tersangka saya kira pembelajaran buat orang tua. Di rumah jadilah guru, ajarkan kalau bukan pelajaran atau enggak bisa, (ajarkan) nilai-nilai moral, nilai-nilai etika agama," tuturnya.

Selain itu, Emil menekankan peranan guru sebagai pengganti orang tua saat di sekolah. Ia mengatakan, guru juga harus aktif mengawasi anak didiknya.

"Harus turun melihat, mengamati, berinteraksi, merangkul, sensitif. Pulang sekolah diamati sampai radius tertentu," cetusnya.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, tiga tersangka kasus dugaan bullying atau perundungan terhadap bocah lelaki 11 tahun tahun di Tasikmalaya.