ONE NIGHT NEWS - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi langkah aparat kepolisian yg tetapkan 3 orang menjadi tersangka perkara perundungan atau bullying pada Tasikmalaya terhadap bocah 11 tahun yg dipaksa menyetubuhi kucing.
Ketiga pelaku anak dikembalikan ke orang tua
masing-masing. Penyidik mengembalikan terduga pelaku perundungan anak lantaran
penanganan aturan perkara ini dari sistem peradilan anak yg diatur pada
Undang-undang Nomor 11 tahun 2012.
"Saya mengapresiasi, tinggal hukumannya
saja yg wajib (disesuaikan). Tapi bahwa
telah jadi tersangka aku kira
pembelajaran untuk orang tua," istilah Emil, sapaan Ridwan Kamil pada
Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (27/7).
Emil berharap, para pelaku perundungan
permanen diberi hukuman. Untuk jenis hukuman & hukumannya sendiri
wajib dicarikan seadil-adilnya.
"Salah satu model jika berdasarkan
aku apakah dimuntahkan berdasarkan
sekolah atau diturunkan kelasnya. Tetap sine qua non imbas jera walaupun beliau
anak-anak," ujar Emil.
Berkaca berdasarkan perkara ini, Emil mengingatkan
orang tua supaya mengawasi anak-anaknya. Menurutnya, orang tua wajib mampu sebagai pengajar dalam anak-anak ketika
pada tempat tinggal . Serta berkewajiban
mengedukasi anak-anaknya pada bersosial.
"Tapi bahwa telah jadi tersangka
aku kira pembelajaran untuk orang tua.
Di tempat tinggal jadilah pengajar,
ajarkan jika bukan pelajaran atau enggak mampu, (ajarkan) nilai-nilai moral,
nilai-nilai etika agama," tuturnya.
Selain itu, Emil menekankan peranan pengajar
menjadi pengganti orang tua ketika pada sekolah. Ia mengatakan, pengajar pula
wajib aktif mengawasi anak didiknya.
"Harus turun melihat, mengamati,
berinteraksi, merangkul, sensitif. Pulang sekolah diamati hingga radius
tertentu," cetusnya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat
Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengatakan, 3 tersangka perkara dugaan bullying
atau perundungan terhadap bocah lelaki 11 tahun tahun pada Tasikmalaya yg
dipaksa menyetubuhi kucing, dikembalikan ke orang tua masing-masing.
Ibrahim menjelaskan, penyidik mengembalikan
terduga pelaku perundungan anak lantaran penanganan aturan perkara ini dari
sistem peradilan anak yg diatur pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012.


0 Comments
Posting Komentar