Moh. Subchi azal tsani atau biasa disebut mas bechi merupakan putra pertama kyai ternama di Jombang, Jawa Timur. Dia telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada kamis (7/7) setelah dilakukan penggeledahan dan pencarian diseluruh area Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 08.00 pagi hari hingga 22.30 malam, hingga akhirnya tersangka menyerahkan diri pada pukul 23.00 dan langsung digelandang menuju Mapolda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur.




Mas bechi tersangkut kasus dugaan pencabulan santriwati di Jombang dan diancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat (2) Kedua Huruf E KUHP.

Dia megungkapkan tersangka melakukan tindak pidana asusila terhadap korban berinisial MN serta empat orang lainya. Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak dua kali yakni senin (8/5/17) sekitar pukul 11.00 WIB dan (18/5/17) pada Pukul 23.00 WIB di gubuk Cokro Kembang yang terletak dikawasan pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang, Jawa timur.

Dikutip dari Tempo, Relawan woman Crisis Center Jombang, Ana ABdillah, mengatakan kasus pemerkosaan sudah terjadi sejak tahun 2012. Namun Korban pertama tidak berani melapor karena dilarang oleh rang tua korban yang juga masih jemaah pondok siddiqiyyah.

Menurut Ana, korban sudah mendapatkan perlakuan asusila sejak berusia 15 tahun, namun karena dilarang melapor oleh orang tuanya, dia juga sempat diintimidasi oleh pelaku.

“dia bahkan sempat dianiaya sampai tubuhnya lebam” kata Ana.

Ana berujar, korban IP yang sekarang telah berumah tangga masih menyimpan foto kekerasan yang dilakukan oleh mas bechi. Korban juga mengaku masih trauma terhadap apa yang pernah terjadi. Korban juga merasa bersyukur karena sekarang kasus ini bias terangkat menuju meja hijau.



Hingga kasus ini bergulir, woman crisis center Jombang, Jawa Timur mencatat ada lima korban atas kasus kejahata tindak pidana asusila oleh tersangka mas bechi. Salah satunya sudah sejak tahun2012 lalu.

Walau penyelidikan dan proses hokum tetap berjalan, sebagian orang tua dari santri berharap kegiatan santri bias berjalan kembali. Karena buntut dari kasus tersebut, tindakan tegas diambil oleh kemenag dengan mencabut izinoperasional pesantren siddiqiyyah.

Namun direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono akan tetap berkoordinasi dengan KanwilKemenag Jawa Timur, Kantor Kemenag Jombang, Serta pihak terkait supaya kegiatan para santri tetap berjalan dan tidak terganggu dengan proses hokum yang sedang berjalan.