Setelah upaya penangkapan moch subchi azal tsani (MSAT) alias mas bechi yang diduga adalah tersangka kasus pencabulan santriwati pondok pesantren shiddiqiyyah. Kini kabarnya izin dari pondok pesantren tersebut telah dicabut oleh kementrian agama. Hal tersebut memicu beberapa reaksi dan tanggapan dari berbagai pihak.
Sekertaris umum PP Muhammadiyah, menyebut
jika sikap Kementrian Agama dalam mencabut izin operasional pondok pesantren
(Ponpes) shiddiqiyyah, jombang terkait kasus yang sedang bergulir terbilang
terburu-buru. Dia juga mengungkakan jika pengawasan terhadap pondok pesantren
justru tidak berjalan.
“Pesantren kan diawasi oleh kemenag, harusnya
kemenag tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan ketika ada pelanggaran,
langsung mencabut izinya. Tetapi selama lemaga ini beroperasi, pengawasanya
tidak berjalan sesuai dengan sebagaimana mestinya,” Kata Abdul dari Jakarta.
Dia juga menyinggung kasus serupa yang
terjadi di lain tempat seperti bandung dan banyuwangi. Kasus tersebut terjadi
karena pengawasan terhadap lembaga pondok pesantren yang dinilai masih sangat
kurang.
“mohon maaf, seperti misalnya yang terjadi
di bandung dan banyuwangi itu semoga tidak terjadi lagi dimasa yang akan
datang. Pengawasan harus dilakukan terus menerus, pengawas juga kan termasuk
dalam struktur pondok pesantren, bahkan menjadi bagian sebagai pengawas
pendidikanya” terangnya.
“pengawas itu ka nada pengawas institusi dan
pengawas kulikuler, pengawasan itu harus berjalan dua-duanya. Institusi itu
mengawasi supaya tidak ada pelanggaran dalam keseluruhan peraturan di pondok
pesantren. Sedang kulikuler itu mengawasi supaya tidak ada kegiatan pelajaran
yang bertentangan dengan peraturan. Itu yang lebih penting dan harusnya lebih
diutamakan,” tambahnya.
Terkait pencabutan izin, abdul lantas
menanyakan peran kemenag sebagai pengawas untuk mencegah pelanggaran.
“okelah kemenag mencabut izin operasional,
lantas bagaimana dengan system pengawasan yang harusnya dilakukan sehingga
tidak terjadi pelanggaran,” ucapnya.
Sebelumnya kementrian agama telah mencabut
izin dari pesantren siddiqiyyah jombang jatim, setelah terjadinya kasus
pencabulan dan perundungan terhadap santriwati pondok oleh tersnga atas nama
moh subchi azal tsani (MSAT) alias mas bechi.
Sebagai regulator, kemenag memiliki kuasa
administratif untuk membekukan dan membatasi ruang gerak terhadap lembaga yang
melakukan pelanggaran berat.
Tindakan tegas ini diambil setelah salah
satu pemimpinya yang berinisial (MSAT) melakukan tindak pidana pencabulan dan
kini menjadi DPO oleh pihak kepolisian.
Pihak pesantren juga dinilai menghalanghalangi proses hokum yang
berjalan.
“kemenag mendukung penuh langkah hokum yang
telah diambil pihak kepolisian, untuk mengungkap kasus tersebut” ucap waryono.
Dikatakan pihaknya akan berkoordinasi
dengan kanwil kemenag jawa timur, kemenag jombang serta pihak terkait lainya.
Supaya santri bias tetap belajar dan mendapatkan akses pendidikan yang semestinya.
“Yang tidak kalah penting lagi, adalah
orang tua santri ataupun keluarga dapat memhami keputusan yang diambil dan
membantu pihak kemenag. Jangan khawatir, kemenag akan bersinergi dengan
pesantren dan madrasah di lingkup kemenag untuk kelanjutan pendidikan para
santri,” pungkas Waryono.


0 Comments
Posting Komentar