Setelah upaya penangkapan moch subchi azal tsani (MSAT) alias mas bechi yang diduga adalah tersangka kasus pencabulan santriwati pondok pesantren shiddiqiyyah. Kini kabarnya izin dari pondok pesantren tersebut telah dicabut oleh kementrian agama. Hal tersebut memicu beberapa reaksi dan tanggapan dari berbagai pihak.

Sekertaris umum PP Muhammadiyah, menyebut jika sikap Kementrian Agama dalam mencabut izin operasional pondok pesantren (Ponpes) shiddiqiyyah, jombang terkait kasus yang sedang bergulir terbilang terburu-buru. Dia juga mengungkakan jika pengawasan terhadap pondok pesantren justru tidak berjalan.




“Pesantren kan diawasi oleh kemenag, harusnya kemenag tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan ketika ada pelanggaran, langsung mencabut izinya. Tetapi selama lemaga ini beroperasi, pengawasanya tidak berjalan sesuai dengan sebagaimana mestinya,” Kata Abdul dari Jakarta.

Dia juga menyinggung kasus serupa yang terjadi di lain tempat seperti bandung dan banyuwangi. Kasus tersebut terjadi karena pengawasan terhadap lembaga pondok pesantren yang dinilai masih sangat kurang.

“mohon maaf, seperti misalnya yang terjadi di bandung dan banyuwangi itu semoga tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang. Pengawasan harus dilakukan terus menerus, pengawas juga kan termasuk dalam struktur pondok pesantren, bahkan menjadi bagian sebagai pengawas pendidikanya” terangnya.

“pengawas itu ka nada pengawas institusi dan pengawas kulikuler, pengawasan itu harus berjalan dua-duanya. Institusi itu mengawasi supaya tidak ada pelanggaran dalam keseluruhan peraturan di pondok pesantren. Sedang kulikuler itu mengawasi supaya tidak ada kegiatan pelajaran yang bertentangan dengan peraturan. Itu yang lebih penting dan harusnya lebih diutamakan,” tambahnya.

Terkait pencabutan izin, abdul lantas menanyakan peran kemenag sebagai pengawas untuk mencegah pelanggaran.

“okelah kemenag mencabut izin operasional, lantas bagaimana dengan system pengawasan yang harusnya dilakukan sehingga tidak terjadi pelanggaran,” ucapnya.

Sebelumnya kementrian agama telah mencabut izin dari pesantren siddiqiyyah jombang jatim, setelah terjadinya kasus pencabulan dan perundungan terhadap santriwati pondok oleh tersnga atas nama moh subchi azal tsani (MSAT) alias mas bechi.

Sebagai regulator, kemenag memiliki kuasa administratif untuk membekukan dan membatasi ruang gerak terhadap lembaga yang melakukan pelanggaran berat.

Tindakan tegas ini diambil setelah salah satu pemimpinya yang berinisial (MSAT) melakukan tindak pidana pencabulan dan kini menjadi DPO oleh pihak kepolisian.  Pihak pesantren juga dinilai menghalanghalangi proses hokum yang berjalan.

“kemenag mendukung penuh langkah hokum yang telah diambil pihak kepolisian, untuk mengungkap kasus tersebut” ucap waryono.

Dikatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kanwil kemenag jawa timur, kemenag jombang serta pihak terkait lainya. Supaya santri bias tetap belajar dan mendapatkan akses pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting lagi, adalah orang tua santri ataupun keluarga dapat memhami keputusan yang diambil dan membantu pihak kemenag. Jangan khawatir, kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” pungkas Waryono.