Satuan Lalu lintas (SATLANTAS) Polrestabes makassar mengeluarkan larangan keras tentang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Selain itu, Kepala Satlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda juga memberikan himbauan kepada distributor untuk tidak menjual lagi sepeda listrik kepada masyarakat.


“kami telah menghimbau kepada para distributor untuk tidak memperjualbelikan sepeda listrik kepada masyarakat,” ucap Zulanda, dilansir dari NTMC, Rabu (13/7).

Menurut pihak kepolisian, masyarakta belum paham akan bahaya dan menganggap jika sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik. Padahal keduanya berbeda dan memiliki aturan sendiri-sendiri di kementrian perhubungan.

Adapun peraturan yang mengatur tentang Sepeda Listrik diatur dalam Peraturan Mentri Perhubungan No 45 Tahun 2020, Tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan motor listrik. Bleid ini mengatur soal sepeda listrik, otoped, sekuter listrik, hoverboard dan sepeda roda satu.

Syarat penggunanya pun telah diatur juga dengan batasan usia diatas 12 tahun dan harus menggunakan helm. Kemudian tidak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang. Kecepatan Maksimal 25Km/jam Serta dilarang untuk memodifikasi daya motor listrik.

Selain itu, penggunaan sepeda listrik juga diatur dan ditetapkan hanya boleh beroperasi di jalur khusus, kawasan tertentu ataupun trotoar.

Berbeda dengan peraturan sepeda listrik diatas, sepeda motor listrik telah diatur dalam Peraturan Mentri Perhubungan No 44 tahun 2020 Tentang Pengujian Type Fisik Kendaraan Bermotor dengan Mesin Penggerak Menggunakan Motor Listrik. Aturan tersebut menetapkan Sepeda Motor Listrik harus dilengkapi dengan Sertifikat Uji Type (SUT) sebagai bukti telah lolos uji type Kemenhub.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda. Dia juga menjelaskan larangan tersebut karena penggunaan sepeda listrik di jalanan tidak memiliki standar seperti yang dijelaskan oleh Permenhum tersebut.

“itu yang saya larang penggunaanya dijalan raya karena tidak ada uji typenya. Kemudian banyak pelanggar yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya terutama anak sekolah, mereka juga tidak menggunakan helm dan melaju melebihi batas kecepatan yaitu maksimal 25 km/jam,” jelasnya.

Penggunaan sepeda listrik memang dianggap bahaya untuk si pengguna dan orang lain. Selain karena tidak memiliki uji type, mereka juga menganggap jika sepeda listrik sama dengan sepeda motor listrik, sehingga memacunya hingga diatas 25 Km/jam. Ancaman bagi sanksi pengguna sepeda listrik juga teah diatur dalam Undan-Undang No 22 Tahun 2009 dan juga KUHP.

Pengguna sepeda listrik di jalan raya akan dikenakan sanksi pidana maksimal satu tahun kurungan dan denda 24 juta rupiah, Peraturan tersebut tercantum di Pasal 277 KUHP. Sementar penjualan sepeda listrik akan dikenakan sanksi pada pasal 55 dan 56 karena turut membantu penjualan motor ilegal.

Peraturan serupa juga diterapkan di beberapa daerah lain seperti Medan, Yogyakarta dan lainya karena dinilai sepeda listrik memiliki resiko bahaya kecelakaan yang tinggi bagi pengguna ataupun bagi orang lain disekitarnya.