Satuan Lalu lintas (SATLANTAS) Polrestabes makassar mengeluarkan larangan keras tentang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Selain itu, Kepala Satlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda juga memberikan himbauan kepada distributor untuk tidak menjual lagi sepeda listrik kepada masyarakat.
“kami telah
menghimbau kepada para distributor untuk tidak memperjualbelikan sepeda listrik
kepada masyarakat,” ucap Zulanda, dilansir dari NTMC, Rabu (13/7).
Menurut
pihak kepolisian, masyarakta belum paham akan bahaya dan menganggap jika sepeda
listrik sebagai sepeda motor listrik. Padahal keduanya berbeda dan memiliki
aturan sendiri-sendiri di kementrian perhubungan.
Adapun
peraturan yang mengatur tentang Sepeda Listrik diatur dalam Peraturan Mentri
Perhubungan No 45 Tahun 2020, Tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan
motor listrik. Bleid ini mengatur soal sepeda listrik, otoped, sekuter listrik,
hoverboard dan sepeda roda satu.
Syarat
penggunanya pun telah diatur juga dengan batasan usia diatas 12 tahun dan harus
menggunakan helm. Kemudian tidak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi
tempat duduk penumpang. Kecepatan Maksimal 25Km/jam Serta dilarang untuk
memodifikasi daya motor listrik.
Selain itu,
penggunaan sepeda listrik juga diatur dan ditetapkan hanya boleh beroperasi di
jalur khusus, kawasan tertentu ataupun trotoar.
Berbeda dengan peraturan sepeda listrik diatas, sepeda motor listrik telah diatur dalam Peraturan Mentri Perhubungan No 44 tahun 2020 Tentang Pengujian Type Fisik Kendaraan Bermotor dengan Mesin Penggerak Menggunakan Motor Listrik. Aturan tersebut menetapkan Sepeda Motor Listrik harus dilengkapi dengan Sertifikat Uji Type (SUT) sebagai bukti telah lolos uji type Kemenhub.
Hal
tersebut diungkapkan oleh Kepala Satlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda.
Dia juga menjelaskan larangan tersebut karena penggunaan sepeda listrik di
jalanan tidak memiliki standar seperti yang dijelaskan oleh Permenhum tersebut.
“itu yang
saya larang penggunaanya dijalan raya karena tidak ada uji typenya. Kemudian
banyak pelanggar yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya terutama anak
sekolah, mereka juga tidak menggunakan helm dan melaju melebihi batas kecepatan
yaitu maksimal 25 km/jam,” jelasnya.
Penggunaan
sepeda listrik memang dianggap bahaya untuk si pengguna dan orang lain. Selain
karena tidak memiliki uji type, mereka juga menganggap jika sepeda listrik sama
dengan sepeda motor listrik, sehingga memacunya hingga diatas 25 Km/jam.
Ancaman bagi sanksi pengguna sepeda listrik juga teah diatur dalam Undan-Undang
No 22 Tahun 2009 dan juga KUHP.
Pengguna
sepeda listrik di jalan raya akan dikenakan sanksi pidana maksimal satu tahun
kurungan dan denda 24 juta rupiah, Peraturan tersebut tercantum di Pasal 277
KUHP. Sementar penjualan sepeda listrik akan dikenakan sanksi pada pasal 55 dan
56 karena turut membantu penjualan motor ilegal.
Peraturan
serupa juga diterapkan di beberapa daerah lain seperti Medan, Yogyakarta dan
lainya karena dinilai sepeda listrik memiliki resiko bahaya kecelakaan yang
tinggi bagi pengguna ataupun bagi orang lain disekitarnya.



0 Comments
Posting Komentar