Komandan Gugus Tempur Laut (Danguspuria) Koarmada I Laksma TNI H. Krisno Utomo mgnungkapkan, telah menangkap dua kapal asing berbendera Vietnam di wilayah perairan ZEEI Laut Natuna Utara pada minggu (24/7) kemarin terkait illegal fishing atau pencurian Ikan yang dilakukan oleh dua kapal berbendera Vietnam tersebut.
Kapal Perang TNI Angkatan Laut yakni KRI Cut Nak Dien-375
(KRI CND-375) yang berada di bawah kendali operasi (BKO) sedang berpatroli melaksanakan
Operasi Siaga Arnawa -22 Mendeteksi kapal asing yang diduga sedang melakukan illegal
fishing di wilayah Natuna Utara yang merupakan Landas Kontinen Indonesia.
Setelah mendapat kontak mencurigakan, KRI Cut Nyak Dien-375 segera
bergerak cepat dan melakukan pemeriksaan terhadap dua kapal yang diduga sedang
melakukan illegal fishing.
“dengan menggunakan isyarat, KRI CND-375 menghentikan kedua
kapal tersebut yang memang lokasinya tidak berjauhan. Selanjutnya segera
dilakukan pemeriksaan oleh tim visit board search and seizure (VBSS),” ucapnya.
“Kita mendapati dua kapal ikan berbendera Vietnam dengan
total 19 ABK yang juga berkebangsaan Vietnam. Mereka memasuki wilayah perairan
Indonesia dan melakukan illegal fishing,” tambahnya.
Dua kapal tersebut diduga menangkap ikan secara illegal di
wilayah Indonesia yakni sekitar 40 mile dari pulau laut kabupaten Natuna atau wilayah
Zona ekonomi ekslusif Indonesia (ZEEI). Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 15
ton ikan serta alat tangkap ikan model Trawl yang mengakibatkan kerusakan ekosistem
laut.
“Penangkapan kedua ikan tesebut tidak hanya menegakan
kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia saja, namun juga untuk menegakan
hukum tentang perlindungan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia. Penangkapan ini
merupakan suatu bentuk komitmen dan kinerja TNI AL yang selalu menegakan
kedaulatan dan Keamanan wilayah Perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI),” Kata Laksma TNI Krisno Utomo.
Beliau juga menegaskan, penangkapan dia kapal asing tersebut merupakan salah satu wujud nyata kinerja jajaran Koarmada I dalam melaksanakan perintah Panglima Koarmada I laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah yang selalu menekankan untuk mengintensifkan patrol laut dikawasan perbatasan laut ZEE antara Indonesia dan Vietnam yang berada di Laut Natuna Utara.
“Kegiatan Patroli KRI Cut Nak Dien-375 di perairan Laut
Natuna Utara selaras dengan perintah Harian Kepala Staff Angkatan Laut, yakni
menjaga kepercayaan Negara danRakyat kepada TNI AL melalui kinerja nyata yang
bermanfaat bagi institusi, masyarakat, bangsa dan negara,” ucap Danspurla
Koarmada I.
Diketahui kedua kapal berbendera Vietnam tersebut telah ditahan
dan dalam pengawasan TNI Angkatan Laut. Mereka diduga melanggar Pasal 93 ayat
(2) dan Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 Tahun2009 Perubahan UU RI No. 31 Tahun2004 Tentang
Perikanan, dimana dapat diancam dengan pidana kurungan maksimal 6 Tahun dan
denda 20 Milyar Rupiah.
Penjagaan dan patroli laut selalu digerakan oleh TNI AL
dengan Kapal-kapal perang untuk menjaga kedaulatan Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Mengingat negara Indonesia yang selalu menjadi sasaran
Ilegal Fishing lantaran Sumber daya alam (SDA) yang melimpah terutama di laut
natuna yang berbatasan dengan Vietnam.



0 Comments
Posting Komentar