One Night News - Polisi ungkap motif terror pembakaran rumah dan kendaraan warga Dusun Baban, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember, Jawa Timur.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menyatakan jika penyerangan
tersebut berawal dari Konflik Batas lahan Garapan antara warga Dusun Baban
Timur, Jember dengan petani kopi Desa Kalibaru, Banyuwangi. Konflik tersebut
dikatakan sudah terjadi selama bertahun-tahun.
Menurut keterangan hery, insiden tersebut menjadi puncak dari
konflik berkepanjangan tersebut. Pelaku yang merupakan waarga kalibaru, Banyuwangi
merasa kesal dan marah karena kopi hasil panen miliknya hilang hingga akhirnya Dugaan
tersebut dilontarkan kepada warga dusun Baban timur.
“masalah dilatarbelakangi dugaan pencurian hasil panen kopi
milik petani desa kalibaru, banyuwangi,” ucap Hery, senin (8/8).
Selain perusakan dan pembakaran yang dilakukan oleh warga
kalibaru, iniden lain yang terjadi adalah insiden pembacokan dan penganiayaan
terhadap tiga warga desa kalibaru yang dilakukan oleh warga Baban Timur yag
dikoordinasi oleh A yang telah ditahan oleh pihak kepolisian. Sedangkan pelaku pembacokan
yang lain yakni S, YN, S, AZ dan B masih dalam pengejaran.
“motif pelaku pembakaran dan perusakan oleh pelaku
dikarenakan sakit hati lantaran warga kalibaru S, J dan C yang menjadi korban
pembacokan tersebut, pada 9 juni 2022 dan 3 juli 2022,” Ucap Hery.
Anak dari korban pembacokan yakni T merasa tak terima dan
melaporkanya kepada J. setelah itu J melakukan provokasi terhadap warga
Kalibaru untuk melakukan perusakan terhadap rumah warga Dusun Baban Timur.
Para pelaku kemudian berangkat dan melakukan aksi perusakan,
pembakaran dan pencurian dengan Tindakan kekerasan sebanyak empat kali yakni
kejadian pertama pada 3 juli 2022, kemudian pada 30 juli 2022, yang ketiga
kalinya dilakukan pada 3 agustus 2022 dan terakhir pada 5 agustus 2022.
Seluruh kejadian tersebut menyebabkan kerugian material
berupa sebanyak empat rumah warga dibakar dan tiga rumah lainya dirusak. Selain
it pelaku juga membakar Sembilan unit kendaraan roda dua dan dua unit kendaraan
roda empat milik warga Baban Timur.
Dari 15 Orang yang digelandang menuju mapolresta Jember, Sembilan
orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1)
KUHP Jo Pasal 55,56,KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1e) KUHP dan atau Pasal 365
ayat (2) KUHP Jo Pasal 64,65 KUHP.
Sembilan orang diantaranya adalah J (55) warga Banyuanyar,
Kalibaru, Banyuwangi yang memprovokasi Warga untuk melakukan Perusakan dan Pembakaran
Rumah warga Baban Timur.
Selain itu ada S (39), warga Kalibaru Manis, Banyuwangi dan
M (42), Warga Potat, Tobai Timur, Sampang. Mereka berdua adalah pelaku
pembakaran Rumah Warga.
Lalu A (54) warga banyuanyar, Banyuwangi dan MS (37) warga Kebonrejo,
Banyuwangi yang masing-masing melakukan pembakaran dan perusakan kendaraan Roda
dua.
Kemudian M (35) warga Terongan, W (39) warga banyuanyar dan
S (51) warga Barurejo Banyuwangi yang juga melakukan pembakaran terhadap rumah
Warga.
Serta G (39) Warga Kalibaru Manis, Banyuwangi yang melakukan
penjarahan terhadap Warung bensin.
Pihak kepolisian telah mengamankan Barang bukti berupa tiga unit kerangka kendaraan Roda empat, 15 unit kendaraan roda dua, satu buah kapak dan satu buah parang. Selain itu polisi juga membawa sisa material kebakaran berupa kabel listrik, serpihan kayu kusen, satu kantong serpihan batako dan serpihan pintu terkena benda tajam. Kemdian ada juga sisa bekas terpal berwarna biru orange yang diduga digunakan untuk membakar.



0 Comments
Posting Komentar