One Night News - Polisi ungkap motif terror pembakaran rumah dan kendaraan warga Dusun Baban, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember, Jawa Timur.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menyatakan jika penyerangan tersebut berawal dari Konflik Batas lahan Garapan antara warga Dusun Baban Timur, Jember dengan petani kopi Desa Kalibaru, Banyuwangi. Konflik tersebut dikatakan sudah terjadi selama bertahun-tahun.

Menurut keterangan hery, insiden tersebut menjadi puncak dari konflik berkepanjangan tersebut. Pelaku yang merupakan waarga kalibaru, Banyuwangi merasa kesal dan marah karena kopi hasil panen miliknya hilang hingga akhirnya Dugaan tersebut dilontarkan kepada warga dusun Baban timur.

“masalah dilatarbelakangi dugaan pencurian hasil panen kopi milik petani desa kalibaru, banyuwangi,” ucap Hery, senin (8/8).

Selain perusakan dan pembakaran yang dilakukan oleh warga kalibaru, iniden lain yang terjadi adalah insiden pembacokan dan penganiayaan terhadap tiga warga desa kalibaru yang dilakukan oleh warga Baban Timur yag dikoordinasi oleh A yang telah ditahan oleh pihak kepolisian. Sedangkan pelaku pembacokan yang lain yakni S, YN, S, AZ dan B masih dalam pengejaran.

“motif pelaku pembakaran dan perusakan oleh pelaku dikarenakan sakit hati lantaran warga kalibaru S, J dan C yang menjadi korban pembacokan tersebut, pada 9 juni 2022 dan 3 juli 2022,” Ucap Hery.

Anak dari korban pembacokan yakni T merasa tak terima dan melaporkanya kepada J. setelah itu J melakukan provokasi terhadap warga Kalibaru untuk melakukan perusakan terhadap rumah warga Dusun Baban Timur.

Para pelaku kemudian berangkat dan melakukan aksi perusakan, pembakaran dan pencurian dengan Tindakan kekerasan sebanyak empat kali yakni kejadian pertama pada 3 juli 2022, kemudian pada 30 juli 2022, yang ketiga kalinya dilakukan pada 3 agustus 2022 dan terakhir pada 5 agustus 2022.

Seluruh kejadian tersebut menyebabkan kerugian material berupa sebanyak empat rumah warga dibakar dan tiga rumah lainya dirusak. Selain it pelaku juga membakar Sembilan unit kendaraan roda dua dan dua unit kendaraan roda empat milik warga Baban Timur.

Dari 15 Orang yang digelandang menuju mapolresta Jember, Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55,56,KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1e) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64,65 KUHP.

Sembilan orang diantaranya adalah J (55) warga Banyuanyar, Kalibaru, Banyuwangi yang memprovokasi Warga untuk melakukan Perusakan dan Pembakaran Rumah warga Baban Timur.

Selain itu ada S (39), warga Kalibaru Manis, Banyuwangi dan M (42), Warga Potat, Tobai Timur, Sampang. Mereka berdua adalah pelaku pembakaran Rumah Warga.

Lalu A (54) warga banyuanyar, Banyuwangi dan MS (37) warga Kebonrejo, Banyuwangi yang masing-masing melakukan pembakaran dan perusakan kendaraan Roda dua.

Kemudian M (35) warga Terongan, W (39) warga banyuanyar dan S (51) warga Barurejo Banyuwangi yang juga melakukan pembakaran terhadap rumah Warga.

Serta G (39) Warga Kalibaru Manis, Banyuwangi yang melakukan penjarahan terhadap Warung bensin.


Pihak kepolisian telah mengamankan Barang bukti berupa tiga unit kerangka kendaraan Roda empat, 15 unit kendaraan roda dua, satu buah kapak dan satu buah parang. Selain itu polisi juga membawa sisa material kebakaran berupa kabel listrik,  serpihan kayu kusen, satu kantong serpihan batako dan serpihan pintu terkena benda tajam. Kemdian ada juga sisa bekas terpal berwarna biru orange yang diduga digunakan untuk membakar.